Satya Bhayangkara, KOTA JAMBI | Gubernur Jambi Al Haris, telah mengambil langkah besar untuk mengurai benang kusut persoalan angkutan batubara yang selalu menjadi buah bibir masyarakat Jambi.
Akhir tahun lalu, Gubernur Al Haris melakukan pertemuan awal pembahasan evaluasi terhadap ingub yang sudah ditetapkan sejak awal tahun 2024 lalu.
Al Haris menyebut akan mengevaluasi bahkan merevisi atau tidak Instruksi Gubernur Jambi tahun 2024 terkait angkutan batuara yang memaksimalkan jalur sungai.
Rapat awal evaluasi Ingub itu di lakukan di Rumah dinas Gubernur Jambi pada akhir bulan Desember tahun lalu.
Menyikapi hal itu, Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi angkat bicara jika Instruksi Gubenur Jambi tentang angkutan batubara direvisi.
Dhafi mengatakan pihaknya masih berpedoman pada hasil Ingub terakhir yang memberlakukan 3 zona wilayah untuk mobilisasi angkutan batubara di Jambi.
“Jadi, Pemprov itu dari hasil rapat akhir tahun 2023, mereka akan mengembangkan beberapa TUKS untuk memudahkan distribusi Batubara, jadi tidak semua masuk ke wilayah Talang Duku, yang berada di perbatasan Muaro Jambi dan Kota Jambi, bisa terjadi penumpukan lagi” sebutnya kepada Gemalantang, Jum’at (17/01/2025).
Ditlantas Polda Jambi berharap Pemprov Jambi jeli melihat situasi ruas jalan nasional di Provinsi Jambi yang tidak mungkin dipaksakan untuk dilintasi angkutan batubara.
“Jalan nasional kita yang lebarnya rata-rata itu hanya 7 meter, cukup sempit dan banyak akses jalan perempatan, pertigaan yang memungkin untuk terjadinya kemacetan, kecelakaan seperti yang sudah-sudah terjadi” terangnya.
Dhafi menekankan jalur air harus dikedepankan apapun hasil rapat yang digelar oleh Pemprov Jambi bersama PPTB.
“Justru jalur air yang dikedepankan bukan jalur darat atau jalan nasional selama jalan khusus ini belum jadi. Fokus Pemprov harus ke TUKS-nya langsung bukan jalan umum” kata Dhafi seraya menggambarkan situasi rawan berpotensi terjadi kemacetan dan kecelakaan yang menghambat arus lalulintas.
Tidak hanya itu, Dirlantas Polda Jambi itu juga menyoroti Perkembangan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi yang merupakan keterwakilan dari Pemprov Jambi.
Keterwakilan itu sesuai dengan amanat undang-undang yang diatur dalam Kementerian ESDM, kata Dhafi. Dalam hal ini memang sudah kewajiban PPTB membantu Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengelola operasional angkutan batubara.
“Intinya harus mengedepankan itu PPTB harus berfokus pada jalan khusus angkutan batubara dan juga pengembangan akses ke TUKS yang sudah disiapkan di wilayah Provinsi Jambi sesuai dengan zona wilayah sebelumnya” imbuhnya.
“Jalan khususnya harus disiapkan secara maksimal dengan TUKS-nya supaya menghindari jalan yang digunakan masyarakat” pungkasnya.
(Kaperwil:Yj Niko)