Ketum LPKNI Gugat Permasalahan Angkutan Batubara Yang Tidak Sesuai Dengan INGUB ke PN Jambi

NEWS64 Dilihat

Jambi, Satya Bhayangkara | Persoalan angkutan batubara yang melintas di jalan umum masih saja menjadi buah bibir masyarakat di Kabupaten Batanghari.

Seperti yang diungkap oleh seorang warga di Kota Muara Bulian, Kabupaten Batanghari berinisial H, ia mengatakan kendaraan angkutan batubara kucing-kucingan untuk melintas di jalan umum.

banner 336x280

“Biasanya, kalau jam seperti lepas isya saat ini mereka [angkutan batubara] berhenti sementara, nanti jam-jam tengah malam baru mereka melintas” katanya, Minggu (26/01/2025).

Situasi seperti ini membuat Kurniadi Hidayat, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menempuh jalur hukum untuk menegakkan Instruksi Gubernur soal angkutan batubara yang dikeluarkan awal tahun lalu.

Ketum LPKNI itu diketahui melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi. Dia mengatakan bahwa seluruh perusahaan pertambangan batubara termasuk gurita batubara di Jambi harus tertib dan mentaati InGub Jambi serta berita acara komitmen bersama pengendalian angkutan umum batubara.

“Intinya begini, inikan aturan sudah dibuat. Ya, jangan dilanggar dong, jika harus mengoptimalkan jalur sungai jangan lewat darat. Inikan masih ada yang melintas di darat, ini ada apa ?” sebut Kurniadi Hidayat kepada awak media.

Kurniadi Hidayat juga menjelaskan bahwa proses hukum yang ditempuhnya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

“Kalau gugatan, itu nomor register perkara udah, tinggal tunggu nomor perkaranya keluar ya, kita sama-sama menunggu” kata Kurniadi Hidayat.

Asal tahu saja, Ketua Umum LPKNI itu menyebut ada 6 tergugat dari Forkopimda Jambi yang digugat oleh pihaknya ke PN Jambi.

Dia menjelaskan pihak-pihak tergugat adalah Gubernur Jambi, Ketua DPRD Jambi, Kapolda Jambi yang diwakili oleh Dirlantas Polda Jambi, Komandan Korem 042/Gapu yang diwakili Kasi Intel Korem, Kejaksaan Tinggi Jambi yang diwakili Kasi Sosial, Kebudayaan dan Kemasyarakatan serta Sekretaris Daerah Jambi yang menandatangani hal itu.

Pemerintah Provinsi Jambi diketahui telah menghentikan operasi angkutan batubara yang melintas di jalur sungai saat ini.

Langkah ini diambil setelah insiden tongkang pengangkut batubara menyenggol tiang jembatan Tembesi beberapa hari lalu, menurut laporan media berbasis di Jambi.

Sayangnya saat ingin dimintai keterangan soal perkara tersebut, Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi bungkam.
(Kaperwil: Yj NK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *