Kuasa Hukum Resmi Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Rp60 Juta dengan Modus “Uang Pelicin” Penyidik

NEWS9 Dilihat

Tanah Datar, 21 Februari 2026 | Penasihat hukum Joni Hermanto, S.H., secara resmi mendatangi SPKT Polres Tanah Datar untuk melaporkan seorang oknum wartawan berinisial MM atas dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp60 juta dengan modus menjanjikan “pengurusan” pembebasan kliennya melalui penyidik Bea Cukai.

Laporan ini bermula dari peristiwa pada 30 September 2025, ketika kliennya berinisial F bersama adiknya O diamankan oleh petugas penindakan Bea Cukai Sumatra Utara di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Secara hukum, penyidik memiliki kewenangan melakukan pengamanan selama 1×24 jam untuk menentukan status seseorang. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, diterbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan. Jika tidak, maka wajib dibebaskan.

Pada 1 Oktober 2025, status keduanya telah jelas:
– F ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
– O dinyatakan tidak terbukti terlibat dan dibebaskan.

“Sejak awal secara hukum O memang tidak memiliki keterlibatan pidana. Tanpa diurus oleh siapa pun, O pasti dibebaskan. Itu fakta hukum berdasarkan BAP dan hasil konfirmasi langsung saya kepada penyidik,” tegas Joni Hermanto.

Namun pada momentum itulah MM diduga masuk dan memanfaatkan situasi. Dengan mengaku sebagai sosok berpengaruh yang memiliki banyak jaringan, termasuk pejabat di Bea Cukai Medan, MM menghubungi keluarga klien dan menyatakan dapat ‘mengurus’ pembebasan O.

Padahal saat itu O memang sudah tidak memiliki dasar hukum untuk ditahan.
MM kemudian diduga meminta Rp50 juta yang disebut sebagai “uang untuk penyidik”, serta Rp10 juta untuk biaya operasional pribadi. Total Rp60 juta akhirnya ditransfer oleh keluarga karena berada dalam tekanan psikologis dan ketakutan.

“Ini bukan sekadar klaim sepihak. Kami memiliki bukti transfer, bukti percakapan yang berisi permintaan uang, serta dokumen resmi BAP yang membuktikan O memang tidak terlibat. Penyidik Bea Cukai juga telah memastikan tidak pernah meminta atau menerima uang dari siapa pun,” jelas Joni.

Menurutnya, perbuatan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, karena diduga menggunakan rangkaian kebohongan dan mencatut nama aparat penegak hukum untuk menguntungkan diri sendiri.

Selain merugikan korban secara materiil, tindakan tersebut juga berpotensi mencemarkan nama baik pribadi penyidik dan institusi penegak hukum karena seolah-olah terdapat praktik suap yang faktanya tidak pernah terjadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Iya benar, hari ini korban melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan pengaduan disertai bukti-bukti pendukung berupa struk transfer, percakapan pelaku yang berisi permintaan uang, serta BAP korban oleh Bea Cukai Sumut yang menjelaskan bahwa O memang tidak terlibat. Jadi tanpa diurus pun O sudah akan dibebaskan oleh penyidik Bea Cukai,” tegas Kasat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/2/2026).

Ia menambahkan, karena bukti awal dinilai cukup lengkap, pengaduan tersebut segera akan ditingkatkan menjadi laporan polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Joni Hermanto menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal kerugian Rp60 juta, melainkan soal integritas hukum dan upaya membersihkan nama aparat dari praktik-praktik yang tidak pernah terjadi.

“Tidak boleh ada siapa pun yang menjual nama penyidik, menjual nama institusi, lalu memanfaatkan kepanikan keluarga demi keuntungan pribadi. Ini bukan hanya soal uang. Ini soal marwah hukum. Kami akan kawal proses ini sampai terang benderang dan ada pertanggungjawaban hukum,” tutupnya.

TIM

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *