Satya Bhayangkara, Tanjabtim, 3 Juli 2025 | Sungguh malang nasib Ratnawati, baru saja ditinggal suami untuk selamanya, masih harus menerima teror dan intimidasi dari terduga oknum petugas BRI Talang Babat yang bernama M. Iqbal hingga mengalami depresi.
*Awal mula perkara*
Zulkarnain adalah suami dari Ratnawati yang menjadi debitur di Bank BRI KCP Talang Babat, seiring berjalannya waktu ternyata ajal menjemput Zulkarnain dan meninggalkan hutang di Bank BRI Talang Babat.
Oleh karena pihak Bank tidak pernah memberikan salinan perjanjian kredit, akta pemberian hak tanggungan, sertifikat hak tanggungan, polis asuransi dan yang berhubungan dengan kredit almarhum, maka pihak ahli waris mendatangi kantor OJK (otoritas jasa keuangan – red) untuk meminta SLIK OJK atas nama almarhum Zulkarnain.
Nah, dari catatan SLIK OJK tersebut tercantum adanya asuransi yang mengcover pinjaman almarhum Zulkarnain, akan tetapi pihak Bank BRI Talang Babat membantahnya.
*Proses Mencari kebenaran dan keadilan*
Oleh karena pihak Bank BRI KCP Talang Babat membantah adanya asuransi atas nama Zulkarnain, sementara menurut catatan di SLIK OJK tercantum adanya asuransi, maka untuk mendapatkan kepastian hukum, Ratnawati mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan Nomor Perkara: 8/Pdt.G/2025/PN. Tjb dan saat ini baru masuk tahap mediasi.
*Teror dan intimidasi*
Sebagai seorang wanita yang telah memiliki cucu, Ratnawati adalah wanita yang cukup tegar setelah ditinggal suami.
Berharap ada kepastian hukum dari Pengadilan terkait perkara tersebut, alih-alih mendapatkan ketenangan, Ratnawati malah di teror dan di intimidasi oleh terduga oknum Bank BRI Talang Babat yang bernama M. Iqbal.
Saya bukan tidak bertanggung jawab terhadap pinjaman almarhum suami, tapi perkara ini kan belum inkrah, Hakim belum memutuskan apakah asuransi yang tertulis di SLIK OJK itu sah atau tidak, kita tunggu saja, ujar Ratnawati.
Yang membuat saya down itu, M. Iqbal selalu menelpon dan WA saya mengancam melelang rumah saya yang senilai 3 M diangka 700an jt, mengancam mengeksekusi dan senantiasa menakut-nakuti saya dan mengatakan kalau perkara Pengadilan tidak akan mempengaruhi tindakan mereka. Apakah harus begitu petugas Bank BRI Talang Babat dalam bersikap, jauh dari slogan Melayani dengan setulus hati, keluh Ratna.
*Harapan*
Saya sangat bertanggung jawab dengan pinjaman almarhum suami, karena perkara hutang itu dibawa mati, tapi biarkan kami mencari keadilan hingga Hakim menyatakan perkara ini inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Kalau nanti dinyatakan kalah, saya akan lunasi hutang almarhum suami saya. Tapi kalau saya dinyatakan benar oleh Pengadilan bagaimana, apakah Bank BRI mau menyerahkan Sertifikat saya? tambahnya.
Apa yang dilakukan oleh Ratnawati adalah suatu hal yang wajar dan memang haknya selaku warga negara Indonesia.
Banyak pula kejadian dimana sebenarnya asuransi telah diklaim oleh oknum petugas Bank, akan tetapi tidak diberitahukan kepada pihak ahli waris, sehingga ahli waris tetap membayar hutang sementara oknum petugas menikmati uang asuransi tersebut.
Saya ini rakyat, bagian dari negara, kalau tidak ada rakyat mana mungkin ada negara, tolong perlakukan saya dengan adil, jangan terus-terusan meneror. Saya ini sudah tua, jagalah adab kalian, pungkasnya.
(Red: Yj Niko)









