Kurniadi Hidayat Laporkan Dugaan Pelanggaran Serius di Cagar Budaya Muarajambi

NEWS368 Dilihat

JAMBI | Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia secara resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran serius di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Laporan tersebut menyoroti keberadaan aktivitas industri yang dinilai melanggar zonasi, merusak lingkungan situs purbakala, serta berpotensi mengancam kelestarian warisan budaya Melayu Kuno.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, LPKNI memaparkan bahwa sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan cagar budaya diduga tidak memiliki izin lengkap. Bahkan terdapat indikasi tidak membayar pajak usaha sesuai ketentuan serta adanya dugaan praktik koordinasi ilegal atau suap kepada pihak tertentu demi memuluskan perizinan.

Tekanan terhadap kawasan bersejarah itu dinilai semakin berat dengan adanya perluasan perkebunan sawit dan alih fungsi lahan di area yang seharusnya menjadi zona perlindungan. LPKNI juga menemukan aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri batubara, pergerakan alat berat, lalu lintas truk, hingga operasi jetty, kapal besar, dan tongkang yang masuk ke dalam atau berada sangat dekat dengan zona penyangga cagar budaya.

Salah satu temuan yang dinilai paling mencolok adalah keberadaan sebuah candi yang dipagari seng. Di dalam area pagar tersebut diduga berlangsung aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara, yang secara langsung mengancam integritas fisik dan nilai historis bangunan suci tersebut.

LPKNI menilai aktivitas industri tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan serius, mulai dari getaran alat berat yang dapat merusak struktur candi dan artefak bersejarah, hingga erosi tanah yang mengancam kelestarian kanal kuno serta lanskap situs yang selama berabad-abad menjadi penopang peradaban Melayu Kuno.

Ancaman lain yang tak kalah besar adalah terganggunya ekosistem lingkungan yang selama ini berfungsi sebagai penyangga alami kawasan. Kerusakan lingkungan tersebut dinilai dapat mempercepat degradasi nilai historis dan budaya, sekaligus menggerus fungsi kawasan sebagai pusat penelitian arkeologi dan sejarah.

Lebih jauh, LPKNI menilai pembiaran terhadap aktivitas-aktivitas tersebut berpotensi menurunkan kredibilitas pemerintah daerah dalam menjaga dan melindungi kawasan warisan budaya nasional. Ketidakseriusan pengawasan juga dikhawatirkan membuka ruang pelanggaran yang lebih luas di masa mendatang.

Dalam aspek hukum, LPKNI menegaskan bahwa berbagai aktivitas yang ditemukan diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, antara lain Pasal 66 dan 67 tentang larangan perusakan dan pemindahan cagar budaya tanpa izin, serta Pasal 81 tentang larangan mengubah fungsi ruang situs cagar budaya.

Selain itu, juga disorot ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 101 dan 104 yang memuat sanksi penjara hingga lima tahun dan denda hingga miliaran rupiah bagi pihak yang mengalihkan kepemilikan tanpa izin atau menghalangi upaya pelestarian. Pasal 105, 108, 110, dan 111 turut disebut sebagai dasar pidana atas perusakan, pemisahan bagian cagar budaya, hingga pendokumentasian tanpa izin, termasuk Pasal 112 terkait larangan pemanfaatan komersial tanpa ketentuan.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan bahwa Kawasan Cagar Budaya Muarajambi merupakan warisan kebudayaan kelas dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya. Menurutnya, kawasan tersebut bukan sekadar situs arkeologi, melainkan jejak peradaban dan pusat spiritual masa lampau yang memiliki nilai universal bagi sejarah Nusantara.

Kurniadi juga menekankan eratnya hubungan antara pelestarian cagar budaya dengan perlindungan konsumen, terutama dalam konteks pariwisata dan perdagangan produk terkait. Ia menegaskan bahwa hak dan keselamatan konsumen harus dijamin tanpa mengorbankan kelestarian warisan budaya yang menjadi fondasi kepercayaan publik.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional, LPKNI meminta seluruh aktivitas industri yang melanggar ketentuan agar dihentikan dan dipindahkan dari kawasan cagar budaya. Mereka juga mendesak peningkatan pengawasan lintas instansi, sekaligus pelibatan aktif masyarakat dalam menjaga warisan budaya nasional tersebut.

Kawasan Cagar Budaya Muarajambi tercatat memiliki luas 3.981 hektare dengan batas wilayah di utara Sungai Berembang dan Desa Danau Lamo, di timur Desa Teluk Jambu serta Desa Dusun Mudo, di selatan Desa Kemingking Dalam dan Desa Tebat Patah, serta di barat Desa Danau Lamo dan Desa Baru. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 259/M/2013.

Sebagai bagian dari langkah lanjutan, LPKNI telah menyampaikan tembusan laporan kepada Presiden Republik Indonesia, ICOMOS, UNESCO, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kapolri, dengan harapan adanya tindakan tegas, terukur, dan berkeadilan untuk menyelamatkan Kawasan Cagar Budaya Muarajambi.

TIM

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *