Ratusan Ribu Warga Terdampak, LPKNI Bogor Di Bawah Yulwijanarko Niko Kecam Kebijakan BPJS PBI

NEWS181 Dilihat

BOGOR | Gelombang keresahan melanda masyarakat Kabupaten Bogor menyusul kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang berlaku per 1 Februari 2026. Kebijakan ini dinilai mencederai rasa keadilan sosial, terutama bagi warga miskin yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan negara.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia LPKNI Bogor, Yulwijanarko Niko, secara tegas mengecam langkah pemerintah yang dianggap sepihak dan tidak berperikemanusiaan. Menurutnya, penonaktifan dilakukan di tengah kondisi masyarakat yang sedang dihimpit krisis ekonomi, gelombang pemutusan hubungan kerja, serta bencana alam seperti banjir dan longsor.

Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang disebut sebagai bagian dari proses pemutakhiran data berkala agar bantuan iuran tepat sasaran. Namun di lapangan, Niko menilai kebijakan ini justru melenceng jauh dari tujuan awal dan berdampak buruk bagi masyarakat miskin yang seharusnya dilindungi.

“Kalau memang mau pemutakhiran data, kenapa tidak sekalian saja dilakukan pemutihan ulang secara menyeluruh. Jangan asal tembak, jangan asal nonaktif, karena yang terjadi justru tidak tepat sasaran,” ujar Yulwijanarko Niko dengan nada keras.

Ia mengungkapkan temuan memprihatinkan saat membantu seorang guru honorer di Bogor yang istrinya hendak melahirkan. Tanpa pemberitahuan apa pun, kartu BPJS PBI yang bersangkutan mendadak tidak aktif sehingga menghambat akses layanan kesehatan di saat kondisi darurat.

“Masyarakat lagi susah, ekonomi tertekan, tapi justru layanan kesehatan dicabut. Saat warga berusaha mengurus, mereka dipingpong dari BPJS ke Dinas Sosial, lalu disuruh kembali ke desa dengan aturan yang ruwet dan membingungkan,” ungkap Niko dengan nada geram.

LPKNI Bogor menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses penonaktifan tersebut. Berdasarkan investigasi lapangan, tidak ditemukan mekanisme cek dan ricek yang akurat. Banyak warga yang secara faktual miskin justru terdepak dari sistem, sementara proses reaktivasi sangat berbelit dan memakan waktu.

Niko juga menyoroti kecenderungan warga diarahkan untuk beralih ke BPJS mandiri berbayar jika ingin cepat mendapatkan layanan kesehatan. Menurutnya, kondisi ini merupakan bentuk pemerasan terselubung terhadap rakyat kecil yang sedang tidak memiliki pilihan.

“Jangan cuma gembar-gembor keadilan sosial dan bansos untuk pencitraan. Ketika urusan nyawa rakyat di rumah sakit, malah dipersulit. Ini kebijakan yang tidak punya empati,” tegas Ketua LPKNI Bogor tersebut.

Lebih jauh, Niko mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan pemerintah pusat untuk segera menghentikan proses validasi yang dinilainya hanya menambah penderitaan masyarakat. Ia meminta agar status BPJS PBI warga yang benar-benar membutuhkan segera diaktifkan kembali tanpa syarat yang mencekik, terutama dalam kondisi darurat medis.

Ia juga menyinggung konsep Universal Health Coverage atau UHC yang selama ini kerap digaungkan pemerintah. Menurut Niko, istilah dan sistem tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa edukasi yang memadai kepada masyarakat, apalagi dengan menggunakan istilah asing yang sulit dipahami warga awam.

“Jangan samakan masyarakat kita dengan negara maju. Warga banyak yang tidak paham UHC, bahkan untuk membuka aplikasi saja masih banyak yang gaptek,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun LPKNI Bogor, diperkirakan sekitar 150 ribu warga Kabupaten Bogor terdampak penonaktifan BPJS PBI. Ironisnya, sebagian besar baru mengetahui status nonaktif tersebut saat hendak berobat, sehingga memicu kepanikan dan kebingungan.

Niko menilai peran RT dan RW seharusnya dioptimalkan untuk memberikan penjelasan serta membantu proses validasi ulang kepada warga, bukan membiarkan masyarakat mengetahui nasib jaminan kesehatannya di saat paling genting.

 

Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, serta Pemerintah Kabupaten Bogor terkait kebijakan penonaktifan BPJS PBI ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Niko NJ

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *