Tokoh Jelambar Geram! Satpol PP & Bina Marga Jakbar Diduga Tutup Mata Lihat Kolong Tol Angke 2 Disulap Jadi Gudang Rongsokan

NEWS20 Dilihat

JAKARTA, Satya Bhayangkara | Keberadaan parkiran mobil truk tronton, penumpukan barang bekas, hingga gunungan sampah di bawah Jalan Tol Angke 2, Jelambar, Jakarta Barat, kembali mengejutkan publik. Lahan kolong tol yang seharusnya steril kini berubah fungsi menjadi area usaha rongsokan dan parkir kendaraan berat yang diduga dikelola secara ilegal.

Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan sampah dan barang bekas telah menggunung, bahkan hampir menyamai ketinggian badan jalan tol. Selain itu, area tersebut juga dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan puing bangunan, yang semakin memperparah kondisi lingkungan di sekitar.

Tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis yang akrab disapa Daeng Azis, menegaskan bahwa jalan tol merupakan aset negara yang harus dijaga dan diawasi. Ia menilai aktivitas di kolong tol Angke 2 sudah menyimpang jauh dari peruntukannya.

“Kegiatan penumpukan barang bekas dan sampah ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun, bahkan dijadikan lokasi usaha parkiran mobil. Jika terjadi kebakaran, ini sangat membahayakan kekuatan konstruksi jalan tol,” ujar Daeng Azis, Jumat (24/4/2026).

Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, penimbunan puing yang sudah lebih tinggi dari jalan umum menghilangkan daya resap air. Akibatnya, saat hujan turun, air meluap ke jalan dan memicu banjir.

Daeng Azis mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Wali Kota Jakarta Barat, serta Suku Dinas Bina Marga untuk segera melakukan penertiban. Ia menilai selama ini terkesan terjadi pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Sudah 10 tahun tidak ada tindakan. Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apakah ada oknum yang justru mendapat keuntungan dari aktivitas ini,” tegasnya.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Jelambar, Abdul Kadir, menyebut aktivitas penumpukan rongsokan, parkir truk tronton, dan pembuangan puing bangunan di kolong tol Angke 2 sudah berlangsung lama dan diketahui oleh berbagai pihak.

Menurutnya, keberadaan akses masuk yang jelas bertuliskan larangan kendaraan justru diabaikan. Truk-truk besar tetap bebas keluar masuk, diduga dengan adanya pihak yang membekingi pengelolaan lahan tersebut.

“Kami ingin kolong tol itu bersih, rapi, dan aman dari bahaya kebakaran. Pemerintah harus segera bertindak tegas,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, pemanfaatan kolong tol telah diatur secara jelas. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 43, ruang milik jalan tol hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional jalan tol, seperti penambahan lajur dan pengamanan jalan.

Sementara itu, Permen PU Nomor 19 Tahun 2011 Pasal 48 menegaskan bahwa kolong tol harus steril dari kegiatan tidak resmi. Pemanfaatannya hanya diperbolehkan untuk ruang parkir resmi, ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga, atau kantor operasional, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.

Selain itu, penggunaan kolong tol sebagai tempat usaha rongsokan atau bangunan semi permanen juga melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pendirian bangunan liar di ruang publik.

Risiko yang ditimbulkan pun tidak main-main. Penyimpanan material mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan kayu di bawah struktur tol berpotensi memicu kebakaran besar yang dapat merusak konstruksi jembatan dan membahayakan pengguna jalan.

Kini, masyarakat berharap pemerintah tidak lagi menunda penertiban. Kolong tol Angke 2 dinilai harus segera dikembalikan ke fungsi semula sebagai bagian dari infrastruktur negara yang aman, tertib, dan bebas dari aktivitas ilegal.

(Red: Niko YJ/Rosid)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *