Kepulauan, Riau (09/11/2022) | Detasemen Polisi Militer (Denpom) beserta Pangkalan TNI AL Dabo Singkep melaksanakan press release dan pemusnahan temuan barang terlarang yang bertempat di Gedung Dipenogoro Lanal Dabo Singkep Propinsi Kepulauan Riau (09/11/2022)
Press release yang dilaksanakan tersebut berupa penyampaian berita dan informasi mengenai temuan dugaan barang terlarang berupa Narkotika golongan I Jenis Sabu sabu seberat 407 Gram yang sebelumnya telah diamankan oleh Denpom Lanal Dabo Singkep dari pelabuhan Dabo yang selanjutnya, barang terlarang tersebut akan langsung dimusnahkan dihadapan para Muspida Kabupaten Lingga.
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Faruq Dedy Subiantoro, M. Tr. Opsla yang di hadiri oleh Bupati Kabupaten Lingga diwakili oleh Camat Singkep Agustiar, Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K. M.H., Kasi Pidana Hukum Kejari Lingga M. Heriyansyah, S.H.,M.H, Pabung Kodim 0315/ Tanjungpinang Letkol INF Jonas Malaiholo, Dandenpom Lettu Laut (PM) Saiful Anwar beserta para Perwira Staf Lanal Dabo Singkep.
Dalam sambutannya Danlanal Dabo Singkep menyampaikan bahwa prajurit Lanal Dabo Singkep telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang dapat membahayakan dan merugikan bangsa dan negara khususnya generasi muda di wilayah Kepulauan Riau. Danlanal juga memerintahkan kepada seluruh prajurit Dabo Singkep untuk memperketat pengamanan di wilayah Pelabuhan Dabo Singkep.
0 Komentar