BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "SATYA BHAYANGKARA"

Kasikum Polresta Bukittinggi, Iptu Josua Surbakti, SH.MH: Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru

BUKITTINGGI | Kamis, 23 Februari 2023, Tepat di Pukul 08 00 s/d selesai wib, bertempat di Lapangan Apel Polresta Bukittinggi.

Kasikum Polresta Bukittinggi melaksanakan Kegiatan Giat Sikum Polresta Bukittinggi dalam menyampaikan perintah Bapak Kapolda Sumbar untuk mensosialisasikan/ info hukum terkait peraturan-peraturan Polri, baik UU,Peraturan Pemerintah, Perpol,Perkap serta atensi perintah Kapolresta Bukittinggi dalam kegiatan yang menyangkut tugas dan tanggung jawab dsb.

Kasikum Polresta Bukittinggi Iptu Josua Surbakti, SH.MH menyampaikan tentang sosialisasi hukum
Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang isinya, apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun, Tutup Iptu Josua.

Humasresta BKT

Posting Komentar

0 Komentar