BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "SATYA BHAYANGKARA"

Ketum LPKNI, Kurniadi Hidayat: Debt Collector Hanya Berhak Menagih Bukan Mengeksekusi

JAMBI | Beredarnya berita di sosial Media terkait oknum polisi yang diketahui berinisial Aiptu FN menembak dan menusuk dua orang debt collector di Palembang pada Sabtu (23/3/2024) pukul 14.00 WIB.
Akibatnya dua oknum debt Collector Dedi Zuheransyah (51 tahun), dan rekannya Robert Johan Saputra (35 tahun) harus dilarikan ke rumah sakit. Yang jelas tindakan Oknum Polisi tersebut karena terdesak dan melakukan pembelaan diri, karena tekanan dari gerombolan Debt Collector yang akan menarik Mobilnya.

Atas kejadian ini Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menyampaikan ” Permintaan kepada Bapak Kapolri untuk memerintahkan semua jajaran Polisi baik tingkat Polsek, Polres dan Polda, Agar tidak segan-segan untuk langsung menangkap tindakan oknum debt collector yang menghadang kendaraan di jalan dan meresahkan masyarakat, karna debt collector hanya berhak menagih bukan mengeksekusi, dan yang bisa mengeksekusi hanya pihak pengadilan sesuai peraturan Undang-Undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 dan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 18/PUU-XII/2019 “ucap nya.

Kurniadi Hidayat juga menyampaikan “Jangan jadikan Kantor Polisi sebagai tempat Penitipan Kenderaan yang dirampas oleh oknum debt collector, seharus nya Polisi menangkap Pihak debt collector yang membuat resah” Kita tidak mau Kejadian penusukan dan penembakan yg di Sumsel terulang kembali, ini jadi suatu pembelajaran buat kita semua, dengan aparat Polisi saja oknum debt collector berani bertindak semena-mena, apalagi dengan masyarakat biasa seakan-akan Marwah Polisi direndahkan, mari Polisi bersama LPKNI dan Masyarakat bersatu untuk menjaga kemanan demi kita bersama “tutup nya.


(Niko YJ | Kaperwil Jabar)

Posting Komentar

0 Komentar