BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "SATYA BHAYANGKARA"

Himpunan Masyarakat Betawi (HIMBARA) Menyampaikan 5 Pernyataan soal UU DKJ

Jakarta, Satya Bhayangkara | Himpunan Masyarakat Betawi Raya (Himbara) Jum'at 5/4/2024. Menyoal Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pasca pindahnya Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ridwan Arsa Himpunan Masyarakat Betawi Raya (Himbara)  sependapat Ketua Umum Himbara, Abu Bakar Maulana meminta warga Betawi segera mempersiapkan diri pasca perpindahan Ibu Kota Jakarta. “Warga Betawi harus mempersiapkan dirinya dalam menghadapi perubahan Jakarta utamanya perluasan kawasan pengembangan Jakarta yang dikenal dengan Aglomerasi,” ujar Ridwan Arsa & Ketum Abubakar Maulana Himpunan Masyarakat Betawi Raya (Himbara) , Jumat (5/4). 

Oleh karena itu, Himpunan Masyarakat Betawi Raya (Himbara) menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut : Adapun 5 pernyataannya sebagai berikut: 

1. Menyampaikan apresiasi kepada semua tokoh, ormas dan elemen-elemen Kaum Betawi yang telah memperjuangkan aspirasi Kaum Betawi sehingga lahir Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi serta Dana Abadi Kebudayaan dalam UU DKJ.

2. Meminta agar Dewan Kawasan Aglomerasi melibatkan masyarakat Betawi dalam Penyusunan Rencana Induk Aglomerasi. 

3. Mengusulkan agar ada Tokoh Betawi masuk menjadi anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta 

4. Meminta agar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan DPRD DKI Jakarta untuk melibatkan masyarakat Betawi dalam penyusunan PP, Pepres dan Perda sebagai aturan turunan dari UU DKJ yang baru disahkan oleh DPR RI. 

5. 5. Meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta untuk segera menyusun, membahas dan mengesahkan Perda tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dan Dana Abadi Kebudayaan sebagai amanat UU DKJ, dengan melibatkan masyarakat Betawi.

(Kaperwil:Niko Yj)

Posting Komentar

0 Komentar